Abstract:
Hutan Sagu Alam Saat Ini Memiliki Manfaat Yang Besar Ditinjau Dari Bahan Pangan, Substitusi Pangan Maupun Bahan Baku Industri. Di Kawasan Timur Indonesia, Sagu Telah Dimanfaatkan Secara Luas Sebagai Bahan Pangan Pokok
Oleh Masyarakat Maluku Dan Papua. Tujuan Penelitian Adalah Mengkaji Intervensi Eksternal Dari Perusahaan Terhadap Jaminan Subsistensi Dan Pendapatan Masyarakat Di Kawasan Hutan Sagu Alam Imekko. Penelitian Ini Dilaksanakan Pada Empat Distrik, Yaitu Inanwatan, Metemani, Kais, Dan Kokoda (Imekko) Kabupaten Sorong Selatan. Distrik Dipilih Secara
Purposif Dengan Pertimbangan Memiliki Karakteristik Lokasi Yang Sesuai Dengan Lingkup Penelitian, Yaitu: (A) Merupakan Wilayah Sebaran Hutan Sagu Alami Yang Menjadi Sasaran Pemanfaatan Oleh Perusahaan; Dan (B) Masyarakat
Yang Bermukim Di Sekitarnya Yang Merupakan Pemilik Hak Ulayat Atas Hutan Sagu Alami/Dusun Sagu Tersebut, (C) Masyarakat Yang Terganggu Jaminan Subsistensi Dan Pendapatan Akibat Intervensi Kedua Perusahaan Tersebut. Hasil
Penelitian Menunjukkan Bahwa Masyarakat Memiliki 8 Jenis Hak Akses Dan Pemanfaatan Dan Dusun Sagu Untuk Memenuhi Kebutuhan Subsistensi Dan Pendapatan Masyarakat Pemilik Hak Ulayat, Yakni Hak Mengakses, Memungut
Hasil, Menggunakan, Menguasai, Mengelola, Mengalihkan, Memperoleh Kembali, Dan Hak Milik. Kehadiran Kedua Perusahaan, Hak-Hak Tersebut Menjadi Terbatas Hanya Pada Hak Mengakses, Penggunaan Terbatas, Dan Memungut Hasil Secara Terbatas. Kehadiran Perusahaan Berdampak Terhadap Terbatasnya Pemenuhan Kebutuhan Subsistensi Dan Pendapatan Masyarakat. Potensial Terjadinya Konflik, Baik Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Dalam Kaitan Dengan Akses Masyarakat Untuk Memanfaatkan Dusun Sagu Di Dalam Areal Konsesi Perusahaan Yang Yang Dienklavekan Maupun Antar Masyarakat Dalam Kaitan Dengan Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Dusun Sagunya Telah Masuk Sebagai Areal Konsesi Perusahaan. Dengan Demikian Untuk Memenuhi Kebutuhan Subsistensi Dan Pendapatan Terpaksa Harus Memanfaatkan
Hutan Sagu Alam/Dusun Sagu Milik Masyarakat Di Luar Kawasan Konsesi Perusahaan.