Abstract:
Hukum adat adalah hukum asli suatu bangsa yang bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya, yang ditemukan dalam kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, Fiji, negara-negara kepulauan di Pasifik. Tujuh Wilayah Adat di Papua tersebar dari dataran tinggi sampai dataran rendah. Dua wilayah Adat terletak di daerah pegunungan yakni wilayah adat Mee Pago dan La Pago, sedangkan 5 wilayah adat lainnya terletak didaerah dataran tinggi sampai kepada wilayah pesisir dan laut. Tiga wilayah hukum adat yang memiliki wilayah pesisir laut dan pulau pulau kecil terdapat di Provinsi Papua yaitu ( Mamta, Saereri dan Animha) sedangkan dua wilayah adat yang terdapat di Provinsi Papua Barat yaitu wilayah adat Domberai dan Bomberai. Hukum adat Manjo adalah salah satu hukum adat yang diterapkan oleh masyarakat di Kampung Enggros Jayapura Papua yang berada pada Wilayah Adat Mamta. Mekanisme kelembagaan hukum adat manjo adalah sistem batasan pengelolaan sumberdaya, sistem aturan, sistem sanksi, sistem monitoring dan evaluasi, sistem otoritas. Peranan pemimpin wilayah adat dipengaruhi oleh Dewan Adat Papua dari wilayah adat Mamta serta Ondoafi sebagai pemimpin lokal bagi suatu suku. Keberadaan wilayah adat Mamta harus dapat mengakomodir praktek praktek hukum adat yang berlaku pada suatu komunal yang tersebar diwilayan Adat Mamta dalam interaksinya dengan sumberdaya yang ada.