Abstract:
Kompensasi di Provinsi Papua Barat merupakan upaya pemerintah menekan konflik pemanfaatan kayu dari hutan produksi antara korporasi dan masyarakat adat. Hanya saja dalam implementasinya sering timbul ketidakpuasaan terhadap aliran manfaat yang diterima. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sistem kompensasi kayu yang dipungut dari hak ulayat Suku Sougb berdasarkan: aliran manfaat, nilai WTP dan WTA, mekanisme, dan isi kebijakan kompensasi. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni khususnya pada hak ulayat masyarakat Suku Sougb yang berdiam di Kampung Bina Desa, Kampung Lama, Tirasai, Atibo, dan Tihibo. Obyek kajian adalah pemilik hak ulayat Suku Sougb dan pihak perusahaan yang dipilih secara purposif. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara dengan menggunakan kuisioner. Selanjutnya data yang terkumpul dianalis secara statistik dan disajikan secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kompensasi kayu dari hutan produksi yang berada di wilayah hak ulayat Suku Sougb telah memberikan manfaat rata-rata per tahun mencapai Rp. 293.764.482. Nilai WTA masyarakat adat untuk jenis kayu merbau rata-rata total Rp. 729.032,- sedangkan WTP perusahaan Rp. 60.000/m3 sampai Rp. 100.000/m3. Mekanisme kompensasi yang dipraktekkan selama ini dalam pengusahaan hutan produksi di Papua Barat menunjukkan bahwa tidak satupun dari kriteria kunci yang dilaksanakan secara utuh atau lengkap. Terdapat celah kebijakan yang menjadi permasalahan tentang kompensasi baik pada standar pengenaan kompensasi, prosedur dan tata cara pembayaran, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.