Abstract:
Kajian ini bertujuan menggambarkan potensi kejahatan bahasa yang terjadi pada facebook sebagai media sosial yang diyakini oleh masyarakat pengguna sebagai media yang mampu menawarkan kemudahan dan kecepatan penyebaran informasi, memberi dan menerima tanggapan, mengamati peredaraan informasi secara praktis, mudah, dan cepat sesuai konteks kebutuhan pengguna. Data yang digunakan dalam kajian ini terdiri atas data primer, yaitu data yang diidentifikasi dan diolah sendiri oleh saksi ahli bahasa sendiri berupa fakta bahasa pada teks-teks dalam media on line (facebook, sms, dan WA) sebagai barang bukti (BB) penyidik dan data sekunder berupa data tertulis yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Ahli atau Keterangan Ahli yang dibuat oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari. Dalam perspektif linguistik forensik, kajian ini berupaya menerapkan prinsip-prinsip ilmiah terhadap data kebahasaan pada kasus tindak pidana (kejahatan bahasa), serta mengadaptasi langkah-langkah dalam kajian ilmiah pada bidang ilmu lainnya. Kajian ini menggunakan dua pendekatan, yakni (1) pendekatan teoretis dan (2) pendekatan metodologis. Pendekatan teoretis adalah eksplorasi teori Linguistik Forensik, sedangkan pendekatan metodologi adalah pendekatan deskriptif dengan dimensi eksplanatif serta mengikuti prosedur (1) tahapan penyediaan data, (2) tahapan analisis data, dan (3) tahapan penyajian hasil analisis data. Hasil kajian menemukan fakta bahasa penghinan dan pencemaran nama baik sebanyak 15 (lima belas) buah, yakni (1) Biadab, (2) Busuk, (3) Binatang, (4) Anjing, (5) Babi, (6) Gurita, (7) Iblis, (8) Setan, (9) Sihir, (10) Santet, (11) Jahat, (12) Keji, (13) Jahanam, (14) Gatal, dan (15) Puki.