Abstract:
Masalah kebijakan merupakan masalah yang bersifat kontiniutas dan berdampak multi aspek sehingga
selalu menjadi masalah kebijakan yang isunya berada dalam struktur masalah yang meerlukan identifikasi dan
klasifikasi agar diperoleh fokus permasalahan. Fakta saat ini bahwa fenomena kebijakan yang tertuang dalam
dokumen negara mengandung sejumlah kewenangan pada sistem Pemerintahan Republik Indonesia yang sarat
dengan nuansa legitimasi kekuasaan dan kewenangan pemerintah. Kebijakan di Indonesia saat ini tergambar
melalui pemberian dua kewenangan, yakni Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus. Di dalam tulisan ini akan
dibahas beberapa aspek yang berhubungan kebijakan dan perlindungan bahasa di Indonesia. Selain itudalam
tulisan ini mengungkap juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang
merupakan keputusan politik serta mengandung kebijakan dan perlindungan yang sarat dengan nuansa
kewenangan dalam keberagaman bahasa.
Kajian ini dieksplorasi dengan perspektif analisis deskriptif yang mengacu pada fenomena
kebijakan yang dilegitimasi melalui produk hukum. Objek dalam tulisan ini terdiri atas dua, yakni
(1) kebijakan Otonomi Daerah, dan (2) kebijakan Otonomi Khusus beserta kebijakan turunannya.
Analisis kebijakan dalam perlindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa dipotret tiga
perspektif, yaitu (1) perspektif empirik, (2) perspektif evaluatif, dan (3) perspektif normatif.
Kebijakan dan perlindungan bahasa dianalisis dengan bukan saja menghasilkan informasi tetapi juga
mengungkap argumen yang berorientasi pada kebijakan. Argumentasi yang terungkap dari kebijakan
bahasa menjadi ciri utama mengapa setiap etnik penutur bahasa daerah mempertanyakan
kewenangan-kewenangan yang telah dibuat melalui produk hukum. Keberadaan bahasa daerah
diharapkan menjadi dasar pembentukan identitas suku bangsa, peneguhan cermin jati diri
kedaerahan, dan media pengungkap corak sastra dan budaya Nusantara.
Kajian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi kebijakan dan kewenangan yang dijadikan
dasar perlindungan bahasa serta menawarkan solusi dalam rangka mensinergiskan
output/produk/hasil implementasi kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bentuk produk
hukum perundang-undang agar dapat selaras dengan arah pembangunan nasional serta untuk
memeriksa semata-mata rumusan norma hukum perundang-undangan.