Abstract:
Tulisan ini bertujuan mengungkap tentang metafora yang digunakan dalam ranah politik. Metafora politik
merupakan teks-teks politik yang sering diidentikan dengan bahasa birokrasi pemerintah sebagai alat
kekuasaan negara. Metafora politik dalam paradigma budaya Papua dapat dipandang sebagai pelambang
konseptualisasi kekuasaan atas cara pandang pusat (Jakarta) terhadap daerah (Papua) atau elite penguasa
dengan rakyat (orang Papua). Pertarungan cara pandang atas kekuasaan terlegitimasi dalam kemasan kemasan leksikon metafora politik yang merujuk pada otonomi khusus Papua.
Metafora dalam retorika tradisional digolongkan sebagai sebuah kiasan, yakni sebagai sebuah gambaran
yang mengklasifikasikan adanya variasi makna dalam penggunaan kata pada proses denominasi. Untuk
itu, metafora politik dalam wacana Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua terdiri atas
permainan bahasa atau leksikon-leksikon kiasan dari sebuah nama menjadi milik sesuatu makna yang
lain, atau suatu transfer makna dari genus ke spesies, dari spesis ke genus, atau dari spesis ke spesis, atau
secara proporsional.
Dalam pandangan Lakof (1980;1988) bahwa metafora juga bukan semata-mata dalam kata yang
digunakan, tetapi lebih dari itu merupakan salah satu faktor bahwa proses berpikirmanusia dan sebagai
sistem pemahamannya adalah metaforis. Mengacu pada perspektif di atas, pengambilan sampel-sampel
metafora politik ini hanya yang berkaitan atau mengacu pada orientasi pertarungan konspetual kekuasaan
tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Metafora politik Otsus Papua dapat dieksplorasi melalui tiga
perspektif, yakni (1) struktur metafora politik, (2) bentuk metafora politik, dan (3) parameter ruang
presepsi metafora politik. Kata Kunci: Metafora, Politik, dan Otsus Papua