Abstract:
Genting Oil Kasuri Pte.Ltd (GOKPL) yang konsesinya terletak di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, adalah salah satu dari sedikit perusahaan Migas di Indonesia yang tengah mendukung prinsip 9 Forest Stewardship Council (FSC) terkait kegiatan-kegiatan pengelolaan di dalam hutan. Tentunya GOKPL wajib mengelolah hutan dan lingkungan area operasi secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan pengelolaan migas harus menjaga atau meningkatkan nilai-nilai konservasi tinggi dengan mensinergikan kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan dan lingkungan yang bernilai konservasi tinggi tersebut.