Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengindentifikasi hutan adat masyarakat Arfak suku Soug dalam pemanfaatan hutan adat di sekitar hutan Tobou. Menilai pemanfaatan hutan, kearifan lokal, pelestarian hutan, transfer ilmu, aksebilitas dan sarana prasarana terhadap eksistensi hutan adat Tobou. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif menggunakan data-data kualitatif. Untuk mengumpulkan data digunakan metode interview (wawancara) dan observasi lapang. Dalam pemanfaatan hutan adat di sekitar hutan Tobou terdapat pemanfaatan pembukalahan kebun, hasil hutan bukan kayu (HHBK), hasilhutan kayu (HHK), sebagai berikut yang adanya nilai-nilai kepercayaan (trust), hubungan timbal balik dan interaksi sosial dalam pemanfaatan lahan dan hutan, masih ada kesatuan masyarakat hukum adat yang kuat, adanya pengaturan-pengaturan secara adat yang kuat dalam masyarakat Arfak, terdapat ikatan sosial yang kuat