Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penegakan hukum lingkungan pada pengelolaan Taman WisataAlam (TWA) Gunung Meja. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi penegakan hukum lingkungan dalam pengelolaan TWA Gunung Meaja masih lemah sebagai mana terlihat dari 10 jenis kasus pelenggaran hukum dalam pengelolaan TWA Gunung Meja sejak tahun 2014. Kasus-kasus tersebut antara lain mencakup perburuan satwa, pengambilan tanah, pengambilan kayu (bulat), pembuatan kebun, pembuangan sampah, pembangunan perumahan, pemeliharaan areal jaringan listrik, perusakan fasilitas, pembangunan fasilitas air minum dan pembangunan tower yang semuanya dilakukan secara preventif dan hanya 1 kasus yang diperoses secara hukum walaupun tidak mencapai tahapan sesuai mekanisme hukum.