Abstract:
Di dalam perencanaan Institusi terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu (1) Rencana Jangka Panjang (25 tahunan); (2) Rencana Jangka Menengah atau Rencana Strategis (5 tahun) dan (3) Rencana Operasional (tahunan). Rencana Operasional dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Adanya perubahan lingkungan yang sangat cepat maka dalam menyusun rencana Jangka Panjang biasanya bersifat global. Sementara untuk rencana strategis dan rencana operasional lebih detail, terutama untuk rencana operasional. Sesuai dengan waktu pelaksanaannya maka semakin pendek waktunya maka isi rencana tersebut semakin detail. Pimpinan Perguruan Tinggi sebaiknya memahami bahwa prinsip dasar dalam Perencanaan Strategis Perguruan Tinggi (1) harus mengacu pada kebijakan umum, terutama dari Kemendikbud, Ristekdikti seperti apa kebijakan umum rencana jangka panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dikeluarkan oleh Bappenas; (2) sebaiknya outward looking yang berarti relevan pada keadaan eksternal Perguruan Tinggi; (3) Berdasarkan Evaluasi Diri yaitu relevan dengan kondisi internal Perguruan Tinggi; (4) Melibatkan stakeholders yang peduli dan merasa memiliki bersama; (5) Adanya fokus/niche tertentu yang menjadi pengembangan Perguruan Tinggi; dan (6) Memiliki ukuran kinerja yang bersifat strategis dan terukur. Pemahaman pimpinan terhadap prinsip dasar dalam perencanaan strategis diharapkan dapat meminimalkan kegagalan-kegagalan yang terjadi dalam pelaksanaan renstra.