Abstract:
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperjelas juga dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 60 yang menjelaskan kewajiban dosen untuk melaksanakan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan bahwa penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Kemdikbudristek menyadari pentingnya peran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Perguruan Tinggi dan terus berupaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Menurut buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Revisi Tahun 2021 bahwa Pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) di perguruan tinggi merupakan kegiatan dosen, tenaga pendidikan dan mahasiswa dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu, pengetahuan, teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 dan 48. Kegiatan Abdimas bagi dosen dapat diselenggarakan dengan dana 1). Mandiri; 2). Pemerintah Daerah/LSM dalam dan luar negeri dan 3). DRTPM (Kemendikbuddikti).