Abstract:
Masyarakat Adat Raja Ampat merupakan masyarakat nelayan yang mempraktekkan salah satu tradisinya yaitu Sasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Raja Ampat menjadi kawasan konservasi perairan terluas di Indonesia dengan sistem zonasi namun tidak menyelesaikan persoalan kerusakan ekosistem perairan karena masih terjadi aktivitas penangkapan yang merusak terumbu karang. Dalih ekonomi, dan sistem zonasi yang diterapkan oleh pemerintah dan LSM konservasi di perairan merupakan produk luar/modern menjadi salah satu alasan masyarakat untuk tidak taat dan sering melakukan pelanggaran-pelanggaran pada zonasi tersebut. Maka, kegiatan Sasi dibangkitkan kembali dan digunakan untuk mendukung upaya konservasi zonasi perairan yang berbasis kepada masyarakat adat dengan peran tokoh adat dan agama dalam ritual sehingga pelanggaran dan kerusakan terumbu karang tidak terjadi.