Abstract:
Secara umum, pertumbuhan ekonomi daerah pada dasarnya dipengaruhi oleh keunggulan komparatif suatu daerah, spesialisasi wilayah, serta potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Melalui upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui penguatan ekonomi daerah sehingga memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Paling tidak terdapat tiga cara yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekonomi daerah yaitu : menaikkan
pajak dan retribusi daerah, mengeksploitasi sumberdaya alam, dan menggarap potensi lokal dengan menarik investor serta menumbuhkan peluang usaha masyarakat. Pertumbuhan ekonomi kabupaten Manokwari, terkait erat dengan tingkat penanaman modal pada setiap tahun berjalan. Guna mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimal diperlukan bentuk penanaman modal yang saling terintegrasi. Untuk itu pemerintah Kabupaten Manokwari menciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor melalui kebijakan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan bagi investor yang akan berinvestasi. Penyelenggaraan penanaman modal di daerah selain dukungan regulasi yang mengatur tentang penanaman modal juga perlu di eliminir faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar OPD, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif. Dalam upaya pencapaian tujuan dimaksud maka Pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 4, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka kajian akademik ini merupakan dasar dalam pembuatan draft Peraturan Bupati
Tentng Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Manokwari