dc.description.abstract |
Perkembangan industri perkayuan, di tanah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat tidak bisa dilepaskan dari kegiatan pengusahaan hutan alam, yang lebih dikenal dengan nama eksploitasi hutan. Kegiatan pengusahaan alam tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Ijin Hak Pengusahaan Hutan, yang secara nyata lebih bersifat mengeksploitasi sumber daya kayu (timber extraction). Setelah itu, ijin pengusahaan hutan lebih diarahkan kepada usaha-usaha pemanfaatan sumber daya hutan (forest resource utilization) secara menyeluruh, sehingga HPH berubah menjadi Ijin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu. Dengan bergantinya HPH ke IUPHHK, kegiatan industri perkayuan di Tanah Papua, termasuk Papua Barat tetap didominasi oleh kegiatan menebang kayu (logging) atau memproduksi kayu bulat, yang secara nyata memberikan nilai tambah (added value) minimal kepada daerah ini. Hal ini terlihat bahwa pemegang ijin IUPHHK tidak selalu memiliki fasilitas industri primer hasil hutan kayu, sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Pada saat masih HPH, produk primer pengolahan/industri kayu meliputi kayu gergajian, papan blok (blockboard), moulding, dan berbagai jenis kayu lapis. Akan tetapi, setelah IUPHHK, produk industri perkayuan di Papua Barat malah berkurang, dengan hanya memproduksi kayu gergajian dan kayu lapis. Disisi lain, kegiatan pengolahan kayu rakyat telah berperan dalam memenuhi kebutuhan kayu gergajian lokal (Pacakan) untuk keperluan pembangunan dan memasok bahan baku pelaku UKM perkayuan di daerah Propinsi Papua Barat ini. Produk-produk UKM perkayuan tersebut, belum dipasarkan ke luar propinsi, dan hanya untuk menuhi kebutuhan lokal saja. Dengan pengembangan Taman Sain ini, kiranya potensi sumber kayu di Tanah ini, dapat dikelola, diolah dan dikembangkan guna mendapatkan nilai tambah yang optimum untuk memperkuat perekonomian masyarakat lokal, melalui berbagai programyang berkesinambungan. |
en_US |